JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu usulan penyelenggara pemilu terkait santunan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena bertugas selama Pemilu Serentak 2019.
Meski demikian, ia memastikan Pemerintah akan memberikan penghargaan bagi petugas yang meninggal dunia saat menyelenggarakan pemilu.
"Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Saya yakin Pemerintah akan memberi penghargaan, tetapi kalau soal anggaran nanti biar dari Bawaslu fixed-nya (pastinya) berapa untuk yang sakit, berapa yang meninggal termasuk KPPS dan anggota Polri," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Santuni Petugas KPPS yang Gugur
Terkait penganggaran, saat ini, Tjahjo masih menunggu informasi ihwal total petugas KPPS yang meninggal dunia hingga identitas mereka masing-masing.
Ia mengatakan, saat ini total jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia beserta identitasnya masih dilengkapi Bawaslu.
"Secara utuh belum, yang sudah dari Kepolisian lengkap, data detailnya nama, pangkat, penugasan dari mana, gugur karena apa. Data dari KPU sedang dilengkapi Bawaslu," papar Tjahjo.
Baca juga: KPU Usulkan Beri Santunan Rp 30-36 Juta ke Keluarga KPPS yang Meninggal Dunia
Jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia bertambah menjadi 90 orang. Selain itu, KpU mencatat, sebanyak 374 petugas KPPS sakit.
"Terkait dengan jumlah sementara sampai pukul 15.00, jumlah update KPPS yang tertumpa musibah 90 orang meninggal dunia, kemudian 374 orang sakit bervariasi," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Jumlah tersebut tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Para petugas yang meninggal dunia maupun sakit ini diduga kelelahan usai bertugas melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.