JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, formulir C1 atau salinan penghitungan suara pemilu hanya boleh dipegang oleh saksi dan pengawas pemilu.
Salinan ini tidak boleh dipegang oleh polisi, TNI, maupun pihak-pihak lain di luar saksi dan pengawas.
"Enggak (boleh dipegang polisi), kan udah (dipegang) saksi, ngapain dipersoalin lagi," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Baca juga: KPU Pastikan Kesalahan Input C1 Hanya di 9 TPS
Menurut Bagja, aturan soal hal tersebut tertuang dalam Pasal 390 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatakan, pihak yang berwenang memegang formulir C1 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan salinannya diberikan kepada saksi dan pengawas.
Sementara itu, pihak-pihak lainnya boleh mendokumentasikan formulir C1 saat penghitungan dan rekapitulasi suara.
Baca juga: TKD Jatim Tantang BPN Buka Data C1 di Lapangan Tugu Pahlawan
"Motret boleh. Jangankan relawan, jangankan polisi, wong orang lewat motret boleh lagi penghitungan difoto silahkan," ujar Bagja.
Hal itu, kata Bagja, merupakan prinsip dari keterbukaan penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Penghitungan terbuka ya maksudnya itu. Masyarakat bisa ngawal, masyarakat bisa tahu," katanya.