Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pemblokiran Situs Jurdil 2019 Terkait Penyelahgunaan Izin

Kompas.com - 22/04/2019, 15:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin membenarkan adanya pemblokiran situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.

Situs tersebut sebelumnya terdaftar di Bawaslu sebagai pemantau pemilu. Namun, pada praktiknya, situs ini merilis hasil hitung cepat pilpres.

Menurut Afif, lembaga yang merilis hasil hitung cepat seharusnya mengantongi izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"(Situs) Jurdil 2019 itu pengembangan dari pemantau yang mendaftarkan ke Bawaslu dengan nama Praweda Net. Jumlah id card yang dimintakan adalah 27 id, artinya dia punya 27 orang plus 7 data yang sebelumnya sebarannya di Jabotabek dan 1 di London dari sisi sebaran pemantau yang didaftarkan ke kita," kata kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Penjelasan Kominfo soal Pemblokiran Dua Situs Jurdil2019

"Kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count sebagaimana di YouTube mereka, quick count-quick count, maka itu urusannya bukan dengan Bawaslu tapi dengan KPU yang sifatnya survei quick count, real count, perizinannya itu di KPU," sambungnya.

Selain itu, pemblokiran kedua situs tersebut terkait dengan netraliras lembaga pemantau.

Afif menegaskan, seharusnya lembaga pemantau bersifat netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu. Tetapi, hal tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Diketahui, situs Jurdil 2019 memuat logo pendukung salah satu paslon peserta pemilu. Logo pendukung salah satu paslon juga dimuat di video tutorial aplikasi Jurdil 2019.

Baca juga: Bawaslu Cabut Sertifikasi Pemantau Pemilu untuk Lembaga Jurdil2019

Selain itu, dalam penayangan video rilis hasil penghitungan, Jurdil 2019 hanya memuat tagar salah satu paslon.

"Seperti ini situasinya, nah ini yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral," ujar Afif.

Belum lagi, situs tersebut juga mencantumkan logo Bawaslu. Hal ini rawan menimbulkan kesalahan persepsi publik.

Oleh karenanya, Bawaslu memutuskan untuk mencabut izin akreditasi lembaga tersebut dan meminta Kominfo memblokir situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.

"Sehingga kami sudah memutuskan untuk mecabut akreditasinya, artinya hak orang untuk melakukan publikasi menjadi hak mereka, tetapi dia tidak menjadi bagian dari pemantau yang kita akreditasi," ujar Afif.

Rencananya, Bawaslu dan Kementerian Komunikasi bersama Informatika (Kominfo) akan menggelar konferensi pers terkait hal ini, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pihaknya memblokir dua situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.

"Benar, sudah kami sampaikan permintaan blokir kepada internet service provider dan sudah ada yang mulai diblokir sejak kemarin malam," ujar Ferdinandus Seto, yang biasa disapa Nando, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2019) siang.

Menurut dia, pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Bawaslu.

Nando mengatakan, alasan Bawaslu meminta pemblokiran karena kedua situs tersebut dinilai melanggar izin yang diberikan kepada situs website terkait pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com