JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan temuan dugaan 1.200 kasus kecurangan pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dihubungi, Minggu (21/4/2019), menanggapi BPN yang menyebutkan menemukan 1.200 kasus dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.
"Kami persilakan apabila ada temuan-temuan terkait pelanggaran pemilu dilaporkan ke Bawaslu. Bawaslu tentu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menyelesaikan hal tersebut," ujar Wahyu.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Sebut Ada 1.200 Kasus Dugaan Kecurangan Pilpres 2019
Ia mengatakan, KPU selalu transparan terhadap semua pihak dalam penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, ia mempersilakan pihak mana pun melaporkan dugaaan kecurangan pemilu ke Bawaslu.
Ia meyakini Bawaslu akan memproses laporan tersebut secara proporsional dan akan segera diselesaikan.
"Nanti laporan-laporan itu dikaji Bawaslu, memenuhi persyaratan sebagai pelanggaran pemilu atau tidak," lanjut dia.
Baca juga: Kubu Prabowo Tuding Ada Kecurangan Pemilu, Ini Tanggapan Jokowi
Sebelumnya, Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djohadikusumo, mengatakan, pihaknya telah menemukan 1.200 kasus dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.
Menurut Hashim, kasus dugaan kecurangan tersebut terjadi di banyak tempat pemungutan suara (TPS), baik dalam pemungutan suara maupun penghitungan suara.
"Data yang sudah masuk mengenai kecurangan itu ada 1.200 kasus di TPS yang mencerminkan atau indikasi kecurangan," ujar Hashim saat menggelar konferensi pers di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2019).
Hashim mengatakan, seluruh temuan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ini sudah kami laporkan ke Bawaslu dan pihak-pihak lain yang terkait," kata dia.