JAKARTA, KOMPAS.com - Data penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bergerak. Data tersebut ditampilkan dalam portal pemilu2019.kpu.go.id.
Hingga Minggu (21/4/2019) pukul 07.02, data yang masuk telah mencapai 64.109 TPS dari total 813.350 TPS. Jika dipresentasekan, jumlah tersebut baru mencapai sekitar 7,88 persen.
Hasil Situng sementara menunjukkan, pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan raihan suara 54,27 persen. Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan suara 45,73 persen.
Baca juga: Hasil Sementara Situng KPU Data 4,63 Persen: Jokowi-Maruf 54,89 Persen, Prabowo Sandi 45,11 Persen
Sementara ini, Jokowi-Ma'ruf unggul di sejumlah provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, hingga Papua.
Sedangkan Prabowo-Sandi sementara ini unggul di Sumatra Barat, Nusa Tenggara Barat, Riau, Aceh, hingga Banten.
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Situng berfungsi sebagai bentuk transparansi KPU kepada publik. Jika masyarakat maupun peserta pemilu menemukan kesalahan data yang ditampilkan, KPU akan segera melakukan koreksi.
Pramono menyebutkan, pihaknya justru sangat mengapresiasi informasi-informasi mengenai pemantauan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.
"Memang kami menunggu informasi, masukan dari masyarakat. Sehingga betul-betul fungsi publikasi dari Situng itu maksimal. Kami sangat terbuka untuk menerima masukan sehingga nanti bisa kami perbaiki atau kami koreksi," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Baca juga: Hasil Sementara Situng KPU Data 3,01 Persen: Jokowi-Maruf 54,99 Persen, Prabowo-Sandi 45,01 Persen
Ia menambahkan, hasil resmi pemilu yang akan ditetapkan oleh KPU berasal dari penghitungan dan rekapitulasi secara berjenjang dari tiap-tiap daerah.
"Meskipun tampilan Situng kami terus berjalan, tetapi penghitungan suara untuk Pemilu 2019 tetap yang resmi adalah yang dilakukan melalui proses rekapitulasi yang pada hari-hari ini sudah mulai berproses di tingkat kecamatan. Kemudian diteruskan rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota, provinsi, dan sampai di tingkat nasional," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.