KOMPAS.com - Setiap pemilihan umum digelar, hal yang paling ditunggu adalah hasilnya. Di Indonesia, jumlah kertas suara yang tercoblos menjadi tanda keberhasilan kandidat yang mengikuti pesta demokrasi tersebut.
Indonesia dengan wilayah luas dan penduduk yang begitu banyak menjadikan penghitungan suara lambat dilakukan.
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemungutan suara juga harus menghitung dan mencocokkan data di tempat pemungutan suara, satu demi satu agar sesuai saat dilakukan rekapitulasi tingkat nasional.
Proses penghitungan suara itu bisa dilakukan hingga berbulan-bulan. Selain itu, manipulasi hasil pemilu juga rawan dilakukan tanpa ada pengawalan.
Dengan prinsip untuk mengawali hasil pemungutan suara dalam pemilu, maka sejumlah lembaga pun memperkenalkan hitung cepat atau quick count.
Secara umum, quick count merupakan metode statistik untuk mengetahui hasil pemilihan suara dengan mengambil sampel di sejumlah tempat pemungutan suara. Sampel yang diambil juga tak sembarang, melainkan secara acak dan representatif mewakili karakteristik populasi di Indonesia.
Quick count dilakukan dengan metodologi khusus sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tentu saja dalam quick count ada margin of error, meskipun persentasenya sangat sedikit.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Quick Count?
Dengan demikian, masyarakat harus tetap menunggu hasil akhir penghitungan yang dilakukan KPU. Quick count bukan penghitungan resmi, melainkan sebagai pembanding untuk menghindari manipulasi penggelembungan suara.
Lantas, bagaimana awal mulanya dilakukan quick count di Indonesia?
Hal ini terjadi pada Pemilu 2004. Saat itu, Indonesia dihadapkan pada pesta demokrasi yang berbeda dari sebelumnya. Rakyat diberikan kewenangan secara penuh untuk memilih langsung presiden dan wakil presidennya.
KPU ingin memberikan servis dan pelayanan terbaik kepada rakyat mengenai hasil pemilu. KPU juga sempat berjanji bahwa masyarakat dapat mengetahui hasil perolehan suara lengkap dalam waktu cepat melalui jaringan teknologi informasi pemilu.
Sejarawan Universitas Sanata Darma (USD) Silverio Raden Lilik Aji Sampurno memberikan penjelasan, jaringan internet dan telepon sudah ada, namun penghitungan cepat secara manual belum bisa maksimal.
"Jaringan internet dan telepon sudah cukup memadai, tetapi kenyatan di lapangan tak sesuai dengan jadwal," ujar Silverio kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2019) malam.
Namun, ada rencana Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) melakukan penghitungan cepat atau metode quick count.
Baca juga: Saiful Mujani: Quick Count Alat Pembanding untuk Cek Kualitas Kerja KPU