JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengimbau semua pihak untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran afau kecurangan dalam Pemilu 2019 lewat proses hukum.
"Bagi pihak-pihak yang menemukan dugaan terjadinya pelanggaran atau kecurangan pemilu, diminta untuk tidak mengambil tindakan sepihak di luar hukum," kata Titi dalam keterangan pers, Kamis (18/4/2019).
Titi menegaskan, pentingnya semua pihak untuk konsisten menempuh prosedur hukum yang telah tersedia dalam konstitusi dan undang-undang.
Baca juga: Catatan Perludem: TPS Masih Ada yang Minim Ketersediaan Informasi
Menurut Titi, cara ini lebih baik dibandingkan mengambil tindakan sewenang-wenang.
"Ini sebagai cara untuk menyelesaikannya sebagai penghormatan pada demokrasi konstitusional dan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia," ujar dia.
Titi juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses penghitungan suara yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat hingga daerah.
Baca juga: Catatan Perludem soal Pemilu, TPS Masih Ada yang Kurang Ramah Penyandang Disabilitas
"Memastikan bahwa KPU beserta jajarannya bisa bekerja profesional dan berintegritas, dan Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan secara optimal dan adil," kata Titi.
Terakhir, Titi berharap peserta pemilu bisa memantau proses ini secara proporsional dan efektif. Dengan demikian, kemurnian suara pemilih bisa terjaga secara maksimal.