JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya siap membantu caleg terpilih di Pemilu 2019 untuk mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia. Jadi silakan untuk melaporkan ke KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Sebab, setelah resmi ditetapkan sebagai anggota DPR RI, DPD dan DPRD terpilih, mereka memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Baca juga: Ketua KPK: Kalau LHKPN Saja Mereka Sudah Menyembunyikan, Bagaimana?
"Ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya atau melaporkan LHKPN ke KPK. Waktu (berdasarkan) peraturan itu hanya 7 hari (setelah penetapan hasil Pemilu)," ujar Febri.
Dari hasil resmi Pemilu 2019 nanti, Febri berharap lembaga legislatif di pusat dan di daerah bisa diisi dengan orang-orang berintegritas dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Febri pernah mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu komitmen nyata penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.
Baca juga: Maju Jadi Caleg, Djarot Ingin Tunjukkan Warga Sumut Menghargai Perbedaan
Selain itu, keberadaan laporan kekayaan juga bermanfaat bagi publik untuk memantau perkembangan harta kekayaan pejabat negara secara berkala.
Pelaporan harta kekayaan merupakan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Landasan pelaporan LHKPN juga sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.