JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan beberapa temuan dugaan pelanggaran sebelum hari pemungutan suara.
Bagja mengatakan, pihaknya menemukan 3.399 kasus dugaan kampanye selama masa tenang.
Sebagai informasi, masa tenang berlangsung pada 14-16 April 2019. Selama periode itu, segala bentuk kampanye dilarang.
Baca juga: Kedapatan Coblos 20 Surat Suara Pilpres, Warga Kampar Diperiksa Bawaslu dan Polisi
"Secara umum ya, pada pra hari-H, dugaan kampanye di masa tenang temuannya 3.399 (kasus)," kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Kemudian, ia mengungkapkan terdapat 3.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum disiapkan.
Baca juga: Pembakaran Surat Suara, Bawaslu Gunungkidul Mintai Keterangan Saksi
Temuan lain, menurut catatannya, yaitu sebanyak 17.033 temuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum menerima logistik. Lalu, Bawaslu juga menemukan sebanyak 2.366 TPS tidak dapat dijangkau.
Temuan terakhir Bawaslu di hari sebelum pencoblosan yaitu kotak suara yang tidak tersegel.
"Kemudian kotak suara tidak tersegel ada 6.474, dan TPS yang tidak accessible itu sekitar 2.366," ujar Bagja.