KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memantau lembaga penyiaran terkait proses penyiaran hasil hitung cepat atau quick count yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB.
KPI mengapresiasi kepatuhan lembaga penyiaran terhadap penyiaran hasil quick count. Ini sesuai Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lembaga Penyiaran.
"KPI juga tidak menemukan adanya pemberitaan yang bersifat kampanye hari ini," demikian pernyataan KPI, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/4/2019).
Secara khusus, Komisioner KPI yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela, berharap lembaga penyiaran ikut mengawal proses penghitungan suara dengan tidak menyiarkan klaim kemenangan secara berlebihan dari pihak-pihak tertentu.
"Mari kita hormati proses dan tahapan pemilu yang masih berlangsung ini," ujar Hardly.
Baca juga: KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran soal Sanksi Pidana jika Langgar Publikasi Quick Count
Secara resmi, penghitungan suara hingga saat ini masih berlangsung sembari menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPI meminta lembaga penyiaran untuk terus menerus menyebutkan bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi. Lembaga penyiaran diminta memberi edukasi agar masyarakat bersabar hingga KPU mengeluarkan hasil penghitungan resmi.
Sebelumnya, KPI juga mengimbau kepada lembaga penyiaran agar mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial melalui penyiaran.
Oleh karena itu, lembaga penyiaran diharapkan tetap meliput seluruh penghitungan suara pemilu yang dihitung secara berjenjang di TPS sampai penghitungan tingkat nasional. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang valid dan akurat.
Baca juga: KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Quick Count Pemilu 2019
Hardly berharap lembaga penyiaran dapat merekatkan kembali ikatan sosial yang sempat memanas di masyarakat dengan menyajikan pemberitaan yang "menyejukkan".
"KPI berharap melalui penyiaran, televisi, dan radio dapat menghadirkan konten siaran yang mampu membangun persaudaraan, serta memulihkan masyarakat dari perseteruan," ujar Hardly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.