Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Cepat Unggulkan Jokowi, Megawati Minta Kader Tunggu Putusan KPU

Kompas.com - 17/04/2019, 19:14 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Namun, Mega menginstruksikan seluruh kadernya untuk tetap sabar menunggu hasil perhitungan akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita keluarkan perintah harian, kita jangan mengeluarkan dulu hasil-hasil yang belum fix, kecuali oleh KPU," ujar Megawati dalam jumpa pers di kediamannya, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Baca juga: Quick Count Sementara 8 Lembaga: Jokowi-Maruf Unggul

Mega juga berterima kasih kepada media massa, seluruh kader PDI-P, simpatisan, dan rakyat Indonesia atas pelaksanaan pemilu hari ini yang disebutnya berjalan dengan lancar.

"Rakyat sudah bersusah payah selama ini untuk memberikan yang terbaik bagi nusa dan bangsa," kata Presiden kelima RI ini.

Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul sementara atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count delapan lembaga atas Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019).

Berikut rangkuman hasil quick count delapan lembaga hingga pukul 17.25 WIB:

1. Litbang Kompas data 76,75 persen

Jokowi-Ma'ruf: 54,28 persen
Prabowo-Sandiaga: 45,72 persen

2. Indobarometer data 75,42 persen

Jokowi-Ma'ruf: 53,81 persen
Prabowo-Sandiaga: 46,19 persen

3. Charta Politika data 85,9 persen

Jokowi-Ma'ruf: 54,17 persen
Prabowo-Sandiaga: 45,83 persen

4. Poltracking Indonesia data 81,35 persen

Jokowi-Maruf: 54,87 persen
Prabowo-Sandiaga: 45,13 persen

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com