KOMPAS.com - Pemilu 2019 sudah dimulai pada hari ini, Rabu (17/4/2019) yang dijadwalkan berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 13.00.
Tahun ini, pemilu diselenggarakan secara serentak. Dengan demikian, pemilihan presiden dilakukan bersamaan dengan pemilu legislatif.
Selama ini memang perhatian masyarakat tertuju kepada pilpres. Sehingga, banyak informasi tentang Pileg 2019 yang kurang tersampaikan. Salah satunya adalah penghitungan suara untuk partai dan caleg.
Dalam kontestasi Pileg 2019, ada 16 partai yang bersaing. Daftar caleg akan terpampang di bawah logo partai.
Pileg 2019 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga kita bisa memilih partai sekaligus caleg yang diharapkan.
Baca juga: Selamat Mencoblos, Jadilah Saksi Sejarah....Simak Tips dan Panduan Memilih Ini
Dengan demikian, kita bisa mencoblos dua kali dalam satu surat suara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Coblosan pertama bisa dilakukan untuk partai, yang kedua untuk nama caleg sesuai pilihan kita. Tentunya caleg itu harus dari partai yang kita pilih.
Namun, kita masih bisa memilih partai saja jika masih bingung menentukan pilihan caleg. Seandainya kita hanya memilih nama caleg, maka suara itu juga akan dihitung untuk partai.
Selain itu, jika kita memilih dua nama caleg dalam satu partai, maka akan dihitung suaranya hanya untuk partai.
Hal lain yang perlu diingat, kita tidak bisa mencoblos partai dan caleg yang bukan berasal dari partai yang kita pilih.
Seperti apa aturannya? Lihat dalam infografik berikut: