KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia saat ini sedang menjalani peristiwa bersejarah dalam kehidupan demokrasi di Tanah Air.
Sebab, pada Rabu (17/4/2019) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 digelar Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak. Ini berarti pemilihan presiden dilakukan bersamaan dengan pemilihan legislatif.
Untuk Pilpres 2019, ada dua calon presiden-calon wakil presiden yang menjadi kandidat, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saat melakukan pencoblosan, pastikan kita melakukannya sesuai aturan. Ini perlu dilakukan agar suara kita dihitung sah.
Baca juga: Panduan Lengkap buat Pemilih Pemilu 2019
Dalam Pilpres 2019, kita dapat mencoblos sekali, yaitu di tengah gambar foto kandidat. Namun, suara juga dianggap sah jika kita mencoblos dua kali, yaitu pada nomor urut dan partai pendukung selama masih berada di dalam kotak yang sama.
Komisi Pemilihan Umum juga menentukan bahwa suara masih sah jika menyentuh garis, selama bagian coblosan ada yang masuk ke dalam foto.
Panduan ini tentu penting bagi pemilih, juga bagi anggota KPPS dan saksi yang bertugas saat melakukan penghitungan suara nanti.
Seperti apa aturan sah pencoblosan Pilpres 2019? Simak dalam infografik berikut: