JAKARTA, KOMPAS.com — Formulir C6 bukanlah syarat untuk mencoblos sehingga tak ada masalah jika pemilih tak membawa formulir C6 atau bahkan belum menerima formulir C6.
Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Selama namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih cukup datang membawa e-KTP ke tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih tanpa formulir C6 juga bisa memilih dari pukul 07.00 hingga TPS tutup.
Demikian pula jika Anda sudah menerima formulir C6. Jika formulir rusak, hilang, atau tertinggal, pemilih tetap dapat mencoblos dengan syarat nama sudah masuk DPT.
Baca juga: Bisakah Mencoblos Jika C6 Hilang, Rusak, Atau Tertinggal?
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan hal tersebut saat ditanya soal kesimpangsiuran informasi soal penggunaan C6 ini.
"Ya (bukan syarat mencoblos). Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).
Dia mengungkapkan yang terpenting pemilih masuk dalam DPT dan bisa menunjukkan identitasnya kepada panitia.