KOMPAS.com - Setelah bangun pada pagi ini, Rabu (17/4/2019), kita punya kesempatan untuk terlibat dalam pesta demokrasi bersejarah di Tanah Air.
Sebab, pada Pemilu 2019 ini pemilu presiden dan pemilu legislatif berlangsung secara serentak. Namun, jangan dilupakan juga mengenai pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Dari lima surat suara yang disediakan Komisi Pemilihan Umum, satu di antaranya akan berisi calon anggota DPD. Dalam surat suara ini akan terdapat foto sejumlah calon anggota DPD yang dapat dipilih.
Sesuai namanya, mereka merupakan calon perwakilan legislatif yang mewakili provinsi. Dengan demikian, daftar namanya akan berbeda di tiap provinsi.
Hal yang perlu diingat, DPD idealnya merupakan perwakilan masyarakat dan bukan partai politik. Tentunya mereka punya peran penting dalam pembangunan provinsi.
Nantinya, anggota DPD bisa mengajukan pembahasan rancangan undang-undang. Seperti DPR, DPD juga memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
Lalu bagaimana agar suara kita sah dalam memilih calon anggota DPD? Berikut infografiknya: