Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Masa Tenang, JPPR Temukan 35 Kasus Dugaan Praktik Politik Uang

Kompas.com - 16/04/2019, 20:40 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan 35 kasus dugaan praktik politik uang di 11 provinsi selama masa tenang. Pemantauan dilakukan oleh 85.000 relawan JPPR di 15 provinsi.

"JPPR menemukan adanya dugaan pelanggaran praktik politik uang di 11 provinsi, 27 kabupaten/kota, 33 kecamatan, total temuan JPPR terdapat 35 dugaan pelanggaran praktik politik uang," ungkap Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4/2019).

Salah satu temuan tim JPPR adalah di Aceh Selatan. Di Labuhan Haji, Aceh Selatan, JPPR menemukan dugaan praktik politik uang dengan nominal sebesar Rp 100.000. Ada pula yang memberikan barang seperti kain sarung dan sembako.

Baca juga: Polisi: Penangkapan Pria di Posko M Taufik Ini Peringatan, Jangan Coba-coba Politik Uang

Pemberinya, seperti tertuang dalam laporan tersebut, diduga semua partai politik, baik lokal maupun nasional.

Kemudian, untuk wilayah Bengkulu, JPPR menemukan praktik politik uang dengan nominal terbesar yaitu Rp 200.000. Praktik itu terjadi di Kota Manna, Bengkulu Selatan.

Untuk wilayah Jawa Barat, beberapa daerah ditemukannya praktik politik uang adalah Kabupaten Bekasi, Garut, dan Sukabumi.

Di wilayah Jawa Tengah, nominal uang yang ditemukan berkisar Rp 10.000 sampai Rp 40.000, dengan pemberian barang seperti kerudung.

Temuan praktik serupa paling banyak di Jawa Timur. Jumlah uang yang diberikan berkisar Rp 20.000 sampai Rp 100.000. Selain uang, pemilih juga diberikan stiker, kalender, dan kaos.

Di Jawa Timur, tepatnya di Pasarejo, Banyuwangi, JPPR menemukan modus kepala desa yang diduga membagikan uang karena anaknya maju sebagai caleg.

Di Sulawesi Barat, uang yang beredar sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. Bahkan, ada pula yang memberikan barang berupa rebana kepada warga.

Selain itu, JPPR juga menemukan praktik politik uang di Banten, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan.

Alwan menilai, masih banyaknya praktik tersebut berkontradiksi dengan kampanye anti-politik uang yang selama ini digaungkan penyelenggara pemilu.

Sayangnya, Alwan mengatakan, penyelenggara pemilu belum menunjukkan langkah penanganan secara strategis.

Baca juga: Bawaslu Temukan 25 Kasus Praktik Politik Uang Selama Masa Tenang

"Berbagai mitigasi atas persoalan tersebut telah disampaikan oleh banyak pihak termasuk koalisi NGO kepada penyelenggara pemilu, jauh sebelum tahapan masa tenang dan hari pemungutan suara," ujarnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini publik belum melihat adanya upaya strategis dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu dalam menangani persoalan politik uang," sambung dia.

Kompas TV Kepolisian Resor Lamongan menangkap tangan anggota DPRD Kabupaten Lamongan sekaligus calon legislatif dari Partai Gerindra yang diduga terkait politik uang menjelang hari H pencoblosan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut diamankan barang bukti uang senilai Rp 1 milyar 7 juta 500 ribu yang dikemas dalam 2 ransel beserta bendera salah satu partai dan juga resimen surat suara. Terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mako Polres Lamongan. Hingga kini proses investigasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan masih berlangsung. #CalegGerindra #Lamongan #PolitikUang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com