JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) melaporkan seseorang yang diduga menghina Presiden Joko Widodo lewat sebuah video di media sosial ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/0389/IV/2019.
Direktor Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan, video yang dilaporkan tersebut memperlihatkan seorang yang mengenakan kemeja bertuliskan 02 yang sedang menurunkan pigura foto Presiden Jokowi dengan diiringi lagu "Indonesia Raya".
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu di 7 Negara ke Bawaslu
Video itu berdurasi 21 detik dan diunggah oleh pemilik sebuah akun Facebook pada Selasa, 16 April 2019, pukul 07.30 WIB.
"Kami dari TKN ingin laporkan adanya video viral yang terjadi. Diduga dilakukan oleh salah satu simpatisan atau tim sukses dari pendukung 02. Itu bisa dilihat kok karena dia pakai atribut 02 dan menggunakan simbol tangan untuk 02," ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Ade menegaskan, foto Presiden Jokowi merupakan simbol negara. Menurut dia, siapapun tidak boleh menggunakan foto tersebut secara sengaja untuk dipermainkan.
Baca juga: Di Mana Jokowi, Maruf, Prabowo, dan Sandiaga Akan Mencoblos?
TKN, lanjutnya, hingga kini masih sebatas melaporkan orang yang ada di dalam video tersebut dan belum mengadukan para penyebarnya. Ia menyebut video tersebut viral di aplikasi Whatsapp.
"Videonya viral di WA (Whatsapp) ya. Ada juga di Facebook, tapi kita enggak tahu itu akunnya siapa. Nanti bisa diselidiki oleh pihak kepolisian," ucap Ade.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 207 KUHP.