Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 16/04/2019, 18:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, menyusul kasus temuan surat suara tercoblos di Selangor beberapa waktu lalu.

Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilih WNI untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Ini Alasan KPU dan Bawaslu Belum Bisa Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, rekomendasi ini merupakan hasil dari koordinasi KPU bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rekomendasi ini muncul setelah dilakukan investigasi oleh KPU dan Bawaslu di lokasi kejadian. 

"Kami melakukan klarifikasi terhadap 7 anggota PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri), 3 anggota Panwas (Panitia Pengawas), dan 2 saksi. Kami juga melakukan klarifikasi kepada Duta Besar (Indonesia untuk Malaysia), total ada 13 orang," ujar Abhan.

Baca juga: KPU: Surat Suara Tercoblos di Selangor Tidak Dihitung

Karena pada 17 April 2019 akan dilakukan penghitungan suara untuk seluruh PPLN, Bawaslu meminta panitia tak menghitung surat suara metode pos di Kuala Lumpur.

Masih Diinvestigasi

Meski telah memberi rekomendasi pemungutan suara ulang, hingga saat ini, baik Bawaslu maupun KPU belum berhasil melakukan pengecekan secara langsung terhadap surat suara yang tercoblos.

Surat suara tersebut hingga saat ini masih diinvestigasi oleh kepolisian Malaysia. Penyelenggara pemilu belum diberikan akses untuk mengecek surat suara.

Baca juga: Kubu Prabowo-Sandi Minta Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Diusut Tuntas dan Transparan

Rekomendasi pemungutan suara ulang tidak hanya berdasar pada persoalan surat suara, tetapi Bawaslu cenderung menilai adanya prosedur yang salah yang dilakukan PPLN.

"Kami katakan bahwa nanti perkembangan lebih lanjut, tetapi ini kan kita harus selamatkan dulu proses ini. Jangan sampai proses ini terciderai. Kita selamatkan dulu proses yang esok hari di Malaysia akan dilakukan perhitungan," kata Abhan.

Kompas TV Setelah ditemukannya surat suara tercoblos di Malaysia, Bawaslu nilai PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugas dengan baik. Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, pemungutan suara ulang hanya dilakukan bagi pemilih di Kuala Lumpur dengan metode pos yang jumlah pemilih terdaftar sebanyak 319.293 pemilih karena ditemukan data surat suara yang dikirimkan melalui pos tidak tercatat jumlahnya. Bawaslu juga rekomendasikan pergantian PPLN sebanyak 2 orang. Berikut keterangan lengkap Bawaslu. #Pemilu2019 #Malaysia #suratsuaratercoblos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com