KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano Pariela menyatakan bahwa ada sanksi pidana untuk lembaga penyiaran yang melanggar aturan penayangan hitung cepat atau quick count.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka hasil quick count baru bisa disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah WIB berakhir. Dengan demikian, quick count dapat ditayangkan pukul 15.00 WIB.
"Ada konsekuensi pidana pemilu jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," ujar Hardly yang merupakan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, dalam rilis yang diterima, Selasa (16/4/2019).
Aturan ini harus dipatuhi guna menindaklanjuti putusan MK yang menolak permohonan uji materi terkait publikasi quick count yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
"Dengan putusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat," ujar Hardly.
Baca juga: KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Quick Count Pemilu 2019
Dalam penyiaran hasil hitung cepat, KPI meminta lembaga penyiaran untuk menginformasikan penyiaran hitung cepat dengan benar, seimbang, dan bertanggung jawab.
Kemudian, mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pemilu juga diperlukan melalui penyiaran.
Adapun kehadiran lembaga penyiaran ini sebagai penyampai informasi yang valid dan juga menjadi kontrol sosial atas pelaksanaan pemilu ini.
"Jika memang terdapat masalah dalam penyelenggaran pemilu, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa merujuk pada pendapat penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah," ujar Hardly.
Baca juga: Menanti "Quick Count", Polemik Pasca-Putusan MK...
Sehingga, fungsi kontrol sosial yang diemban lembaga penyiaran dapat berlangsung secara konstruktif.
Dalam proses penghitungan cepat, Hardly mengingatkan agar lembaga penyiaran mengambil hasil hitung cepat dari lembaga survey yang telah terdaftar di KPU.
Selain itu, lembaga penyiaran diminta menampilkan lebih dari satu lembaga survey agar ada perbandingan data bagi publik.
Hardly juga meminta televisi dan radio agar menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, jika ada informasi hasil yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka hasil tersebut patut diragukan validitasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.