Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!

Kompas.com - 16/04/2019, 07:32 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019). Pada pemilu serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah?

Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: Pertanyaan Seputar Pemilu 2019 dan Jawabannya

Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini:

1. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

Baca juga: Agar Surat Suaramu Sah, Ini 22 Cara Pencoblosan yang Benar

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).

2. Ketentuan untuk surat suara presiden/wakil presiden

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan Pilpres 2019

3. Ketentuan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota 2019

4. Surat suara untuk DPD 

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

5. Surat suara tidak sah

Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:

  • Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
  • Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
  • Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
  • Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan DPD RI 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com