JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 untuk tak menggelar kerumunan massa untuk pesta kemenangan setelah selesai waktu pencoblosan, 17 April 2019 mendatang.
"Kan setelah pencoblosan ada quick count. Dari situ, kami meminta ke semua peserta Pemilu, baik caleg atau yang lain tidak melaksanakan pawai kemenangan dengan mobilisasi massa," ujar Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/4/2019).
Pemerintah mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu ini untuk menunggu hasil rekapitulasi suara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Pemerintah Pastikan Tak Ada Eksodus Warga ke Luar Negeri
Wiranto mengatakan, mobilisasi massa seperti itu dapat menimbulkan sentimen negatif dari kubu lawan serta berpotensi menyebabkan konflik horizontal.
"Kecuali kalau syukuran kemenangannya di rumah masing-masing, baru itu boleh. Tetangga kiri kanan datang, boleh. Tapi kalau di muka umum, akan dilarang kepolisian," ujar Wiranto.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menambahkan, imbauan itu telah dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan di Dalam Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Jadi, mobilisasi massa yang kami nilai tidak sesuai dengan undang-undang itu, akan dilarang," ujar Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.