Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tenang, Ini Imbauan Perludem untuk Pendukung Capres dan Caleg

Kompas.com - 15/04/2019, 12:39 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada masa tenang Pemilu 2019, alat peraga kampanye sudah diturunkan. Peserta pemilu, baik calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif juga tak dibolehkan membicarakan program kerja atau visi-misi.

Namun, perdebatan mengenai Pemilu 2019 masih terjadi di media sosial, baik itu Facebook, Twitter, bahkan Instagram. Ada netizen yang menyampaikan dukungan terbuka, hingga unek-unek terhadap kandidat yang tak akan dipilihnya.

Menanggapi ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap masa tenang dijadikan momentum untuk mendalami informasi seputar pencoblosan.

"Harus diingat oleh setiap pemilih, mestinya masa tenang ini adalah masa di mana kita berkontemplasi, merenung kembali, dan memantapkan pilihan. Sehingga, kita betul-betul punya bekal informasi yang cukup untuk memilih di TPS nanti," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini saat dihubungi Kompas.com pada Senin (15/4/2019).

Baca juga: Masa Tenang Pemilu, KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan Main

Titi menyarankan para pendukung untuk mengisi konten media sosial dengan informasi seputar pemilu. Dengan demikian, dukungan politik itu juga akan tersalurkan dengan baik, yaitu di kotak suara.

"Berikan dukungan politik itu nanti saja di bilik suara. Nah, di media sosial lebih baik kita menyosialisasikan soal bagaimana tata cara mencoblos yang baik, bagaimana memilih pemilu yang benar, sehingga nanti suara kita bisa dihitung sebagai suara sah," ujar Titi.

Titi berharap masyarakat memanfaatkan masa tenang untuk tidak saling menghina atas dasar dukungan dalam pemilu.

Di sisi lain, Perludem memahami bahwa tidak ada aturan yang melarang perbuatan itu dilakukan di media sosial.

"Kalau terhadap warga dan pemilih, memang tidak ada pengaturan yang melarang untuk menyampaikan unek-unek (di media sosial)," kata Titi. 

Titi mengingatkan, hal yang tidak boleh dilakukan warganet adalah menyebar fitnah, menyampaikan ujaran kebencian, menyebarkan informasi bohong, atau memprovokasi orang lain.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bingung Pilih Caleg?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com