JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lena Maryana Mukti, mengatakan, Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) PPP sudah bekerja untuk membuka pendaftaran saksi sejak enam bulan lalu.
Menurutnya, dana saksi-saksi Pemilu menjadi tanggung jawab pengurus partai baik itu di DPP, DPW dan DPC.
"Uang untuk saksi ini ditanggung secara urunan, antara DPP, DPW dan DPC yang itu penyalurannya dilakukan oleh DPC - DPC," kata Lena saat ditemui wartawan di Kode Insiatif, Tebet, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Timses Jokowi Perkirakan Kebutuhan Dana Saksi Hingga Rp 400 Miliar
Lena mengatakan, saksi-saksi akan mendapatkan surat penugasan dari partai untuk mengawal TPS-TPS di sekitar tempat tinggal mereka. Menurutnya, para saksi akan dibekali biaya konsumsi.
"Jadi tidak jauh dari tempat mereka sehingga tidak membutuhkan biaya atau uang transport hanya untuk uang konsumsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Lena mengatakan, dana saksi tersebut sudah disepakati bersama oleh kepengurusan partai. Menurutnya, baik DPP, DPW dan DPC memiliki jumlah dana yang disepakati.
"Ada sharing, mereka yang ngatur di DPP, DPW DPC," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.