JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, jika kasus temuan surat suara tercoblos di Malaysia terbukti, penyelenggara pemilu tak bisa mendiskualifikasi peserta pemilu yang terlibat.
Diskualifikasi hanya bisa dilakukan jika ada peserta pemilu yang melakukan perbuatan terlarang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Sedangkan kasus surat suara tercoblos di Malaysia tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan 'masif'.
"Administrasi tidak memenuhi syarat atau diskualifikasi itu (dilakukan) jika terbukti pelaksana kampanye, tim kampanye, dan siapapun yang ditunjuk melakukan perbuatan yang dilarang secara terstruktur, sistematis, dan masif," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Baca juga: Bawaslu: Pemilu 2019 di Jateng Tidak Ada dari Pemantau Asing
"Kalau (kemungkinan diskualifikasi) presiden itu (kecurangan) 50 persen dari jumlah seluruh wilayah penduduk Indonesia, (WNI di) Malaysia (jumlahnya) 50 persen nggak? Enggak kan," sambungnya.
Meski begitu, Bagja meminta publik tak terburu-buru mengambil kesimpulan soal kasus ini. Sebab, Bawaslu bersama KPU masih terus melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
"Apakah ada keterlibatan (peserta pemilu) perlu dilihat juga, jangan-jangan tidak ada keterlibatan sama sekali ini. Jangan-jangan hanya 'ketiban pulung', jadi ini yang perlu di cek di lapangan," ujar Bagja.
Sebelumnya, Calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan temuan surat suara pemilu tercoblos di Selangor, Malaysia, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Malaysia, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Malaysia.
Eggi juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo, hingga Caleg Fraksi NasDem.
"Klien kami menginginkan saudara Jokowi didiskualifikasi dan yang kedua dari caleg NasDem yang sudah tercoblos tersebut segera diusut tuntas dan perlu segera ditindak lanjuti untuk dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana pemilu," kata Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadhoni, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Baca juga: Bawaslu: Jangan Anggap Pemilu Bermasalah karena Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Bawaslu telah membenarkan video soal temuan surat suara yang tercoblos. Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kejadian ini ditemukan oleh Panwaslu Luar Negeri.
"Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Beredar video amatir yang menunjukan surat suara sudah tercoblos. Surat suara itu dimuat dalam puluhan kantong. Diduga, hal ini terjadi di Selangor, Malaysia.