Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemhan Tandatangani Kontrak Alutsista Rp 2,1 Triliun dan 1,4 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 12/04/2019, 11:24 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan menandatangani 22 kontrak untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan strategis (alutsista) dan konstruksi senilai Rp 2,1 triliun dan 1,4 miliar dollar AS (sekitar Rp 19,8 triliun) di kompleks PT Pindad, Bandung, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Penandatanganan kontrak yang terdiri dari 18 kontrak Alutsista dan tujuh kontrak terkait pembangunan konstruksi tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Termasuk diantaranya penandatanganan pembangunan Kapal Selam kerja sama PT PAL dan Daewo Shipbuiliding and Marine Engineering Co Ltd, yang kedua.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, penandatanganan ini merupakan dukungan pemerintah guna mewujudkan industri pertahanan di Tanah Air yang mandiri, profesional dan berdaya saing.

"Penandatanganan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam pengadaan alutsista yang lebih cepat transparan dan akuntanbel," katanya dalam sambutan sebelum penandatanganan seperti dikutip Antara.

Menhan berharap, industri pertahanan nasional dapat terus berinovasi, menjadi industri yang mandiri dan berdaya saing, sehingga diakui oleh dunia.

"Ke depan diharapkan industri pertahanan dapat menjembatani kebutuhan alutsista," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose dalam sambutannya mengapresiasi penandatanganan kontrak tersebut sebagai dukungan pemerintah kepada industri pertahanan nasional.

Menurut dia, penandatangan kontrak kali ini yang tercepat dan yang terbesar dengan melibatkan pihak BUMN maupun badan usaha swasta nasional.

Sementara itu, ke-18 kontrak alutsista tersebut untuk pengadaan alutsita diantaranya kendaraan tempur infanteri (PT Pindad), MKK (PT Pindad), Jatri Infanteri (PT Pindad), kendaraan alat khusus nubika (PT Merpati Wahana Raya), Kendaraan Jihandak (PT Merpati Wahana Raya).

Kapal Selam Elektrik Diesel (PT PAL yang bekerja sama dengan Daewoo), Kapal Motor Commando (PT Megah Perkasa), Kapal AT 8 dan 9 (PT Bandar Abadi), Infrastruktur Simulator Sukhoi (PT LEN), Heli NAS 332C1 (PT LEN dan PT DI), Bom P 250 Live (PT Dahana), Kendaraan Decon Truck (PT Merpati Wahana Raya), Ran Shop Contract Maintenance (PT Prasanda Dumayasa).

Sementara tujuh kontrak untuk pengadaan konstruksi senilai Rp 106 miliar adalah pembangunan lanjutan Rumah Sakit TNI AL dr Komang Makes Lantamal I Belawan, pembangunan lanjutan gedung sarana dan prasarana Pasmar I, pembangunan lanjutan Mess TNI AU di Jl Budi Kemuliaan, Jakarta.

Pembangunan lanjutan Lapangan Udara R Sajad Ranai, pembangunan lanjutan sarana dan prasarana Yon Armed 10/2/1 Kostrad Bogor, pembangunan lanjutan garasi dan gudang Alberzi serta prasarana PRCPB dan perbatasan Kodam XII/Tpr Mempawah, pembangunan lanjutan garasi dan gudang Alberzi serta prasarana PRCPB dan perbatasan Kodam VI/Mlw Samarinda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com