JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menilai hoaks penghitungan suara di luar negeri mengacaukan situasi menjelang hari pencoblosan.
Wiranto meminta masyarakat tidak memercayai hoaks tersebut sebab pengitungan suara di luar negeri baru digelar pada 17 April.
"Belum ada penghitungan suara sama sekali. Bahkan belum selesai kan pencoblosan di luar negeri. Itu kan semua hoaks. Membikin kacau masyarakat. Jangan kacau," kata Wiranto saat ditemu di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Wiranto menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membantah dan menyatakan penghitungan suara di luar negeri belum dilakukan. Ia menambahkan, pemerintah dan KPU terus berupaya mengklarifikasi hoaks tersebut dan menyerahkannya ke proses hukum.
Baca juga: KPU: Kabar Perolehan Suara Pemilu Luar Negeri 100 Persen Hoaks
"Masyarakat harus tahu. Sekarang kan dari KPU, Bawaslu, pemerintah, saya sendiri juga menjelaskan bahwa perhitungan belum dimulai. Tanggal 17 nanti baru dimulai," lanjut Wiranto.
Sebuah unggahan berisi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 di luar negeri beredar luas di media sosial Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (10/4/2019).
Dalam post itu, disebutkan bahwa sejumlah negara yang telah mengeluarkan persentase hasil perhitungan suara di Pemilihan Presiden 2019.
Namun, KPU membantah bahwa Pemilu 2019 yang berlangsung di luar negeri belum memperoleh hasil penghitungan suara.
Menanggapi beredarnya hasil penghitungan suara di luar negeri, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari membantah bahwa sudah ada hasil perolehan suara.
Sebab, menurut Hasyim, proses pemungutan suara di luar negeri sejauh ini baru dilakukan di lima kota di empat negara.
Lima kota itu adalah Kota Sana'a di Yaman 8 April 2019, Panama City di Panama 9 April 2019, Kota Quito di Ekuador 9 April 2019, Kota Bangkok dan Kota Songkhla di Thailand pada 10 April 2019.
Baca juga: Sebaran Kian Luas, KPU Pertimbangkan Laporkan Hoaks Hasil Pemilu di Luar Negeri
Sementara, jadwal pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri ini mengacu pada jadwal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 644/2019, yaitu early voting pada 8-14 April 2019.
"Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," ujar Hasyim saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (10/4/2019).
"Dengan demikian, kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.