JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk mengungkapkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara kliennya, Rabu (10/4/2019).
Bowo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Hari ini klien kami diperiksa pengambilan sampel suara oleh penyidik kemudian sama kronologi bagaimana asal-usulnya sehingga dia diberikan uang oleh PT Humpuss," kata Edward usai mendampingi kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Kepentingan Korporasi dalam Kasus Bowo Sidik Pangarso
Bowo menegaskan, kliennya akan terus kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Kooperatif, harus kooperatif," ungkap dia.
Dari PT HTK, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Baca juga: Nusron Wahid Bantah Perintah Siapkan Amplop Uang, Apa Kata Bowo Sidik Pangarso?
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Hal itu mengingat KPK menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.
Amplop uang tersebut diduga akan dibagikan Bowo ke warga demi pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR. Oleh karena itu, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.