Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur dari Rumah, 2 Siswi SMP Batam Dicabuli di Bekas Rumah Makan

Kompas.com - 10/04/2019, 17:18 WIB
Hadi Maulana,
Rachmawati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - N dan S, dua siswi SMP di Batam, Kepulauan Riau menjadi korban pencabulan yang dilakukan 3 pemuda yaitu Adi (19), Yopi (20) dan Wawan (23) saat kabur dari rumahnya.

Mereka nekat kabur dari rumah karena sering dimarahin orangtuanya

Saat kabur, dua gadis bawah umur itu menghubungi Ah, rekan mereka yang kemudian mengenalkannya kepada tiga pelaku.

Baca juga: Jumlah Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Muara Enim Bertambah Jadi 7 Orang

Mereka kemudian membawa N dan S ke salah satu bekas rumah makan di Sagulung dan melakukan pencabulan disana.

N dicabuli oleh Adi, sementara S oleh Wawan dan Yopi yang dilakukan secara bergantian.

Kapolsek Sagulung AKP Riyanto mengatakan saat ini dua korban sudah dikembalikan kepada kedua orangtuanya. Sementara tiga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sagulung.

"Aksi pencabulan ini terjadi di tempat dan waktu yang sama yakni bekas rumah makan di wilayah Sagulung, Jumat (6/4/2019) malam lalu," kata Riyanto saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

Riyanto menjelaskan, para pelaku memanfaatkan situasi sulit saat dua korban kebingungan mencari penginapan, sebab sama-sama kabur dari rumah.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD jadi Korban Pencabulan Ayah dan Kakak Kandungnya

Kedua korban sendiri merupakan teman satu sekolah dan memang kerap bermain bersama usai pulang sekolah.

"Ketiga pelaku juga sudah mengakui apa yang telah mereka perbuat kepada korban dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Atas perbuatan, lanjut Riyanto ketiganya diancam UU N0.30 dan N0.35 tahun 2014 pasal 76E Jo 82 ayat 1 tentang perubahan atas undang-undang N0.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com