Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Terbukti, Jokowi Menaruh Harapan Besar pada PNS Muda

Kompas.com - 10/04/2019, 08:47 WIB
M Latief

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh harapan besar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya kerap disebut Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

ASN atau PNS, menurut Jokowi, khususnya yang muda atau birokrat muda, merupakan motor kemajuan Indonesia. Alasannya, para birokrat muda itu sudah menjadi simbol pemersatu bangsa, pembela Pancasila yang aktif mengamalkannya.

Selain itu, lanjut Jokowi, para ASN muda merupakan birokrat yang bebas korupsi dalam melayani masyarakat.

"ASN, terlebih birokrat muda ini adalah birokrat yang membawa lompatan kemajuan bagi kejayaan bangsa kita, Indonesia," kata Jokowi, Jumat (8/3/2019) lalu.

Tak ayal, Jokowi menitipkan pesan termasuk bagi siapapun yang ingin menjadi ASN, untuk tidak lupa bertanggung jawab, bekerja keras, melakukan inovasi, dan mampu beradaptasi dengan perubahan serta dinamika dunia yang sangat cepat.

Di sisi lain, Jokowi tetap menaruh kepedulian pada kesejahteraan ASN. Terkait hal itu, ada kabar menggembirakan bagi para ASN atau PNS, yakni keputusan Jokowi untuk menaikkan gaji PNS tahun 2019 yang secara rata-rata 5 persen.

Terkait rencana itu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintahan Kabinet Kerja yang dipimpin Jokowi mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Dalam laporan PP 15/2019 tersebut tertera adanya besaran kenaikan gaji ASN baik golongan IV hingga golongan I.

Keputusan yang tertuang dalam PP 15/2019 tersebut diambil dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan ASN. Ketentuan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Bahkan, yang menggembirakan lagi, para ASN bisa mencairkan kenaikan gaji pada pertengahan April 2019 ini.

Selain pemberian kenaikan gaji sebanyak dua kali di era Presiden Jokowi, sebelumnya pada periode 2016-2018 para PNS juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan peningkatan tunjangan kinerja (tukin).

ASN juga bakal menerima gaji ke-13 jelang libur Idul Fitri 2019. Soal pemberian THR sejak 2016 bahkan tidak hanya PNS atau ASN aktif, tapi juga para pensiunan ASN.

"Kenaikan gaji ini ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan ASN. Pada saat bersamaan, kenaikan itu juga harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Untuk itu, Jokowi meminta para ASN agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan tidak melakukan praktik korupsi dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat.

Jokowi berpesan agar tingkat kesejahteraan ASN harus diperhatikan dan terus didorong untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Masyarakat harus mendukung siapapun yang mau menjadi ASN dan menjadikan mereka sebagai ASN bermartabat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com