DEMOKRASI yang ditandai dengan keterlibatan aktif masyarakat sipil dan media seharusnya memberi kekuatan pada pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya, korupsi justru tumbuh subur dalam gegap gempita demokrasi.
Besarnya gelombang dukungan masyarakat sipil dan media terhadap gerakan pemberantasan korupsi seperti diabaikan, bahkan sejarah mencatat adanya upaya pelemahan yang kerap dilakukan.
Di era awal reformasi, kita masih ingat nasib Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang bubar ketika sedang mengusut dugaan suap sejumlah hakim agung.
Bila dibandingkan dengan badan-badan sejenis yang pernah dibentuk, Komisi Pemberantasan Korupsi paling memiliki daya tahan luar biasa. Berkali-kali dilemahkan, KPK mampu bertahan dari gempuran para koruptor.
Peran serta media, baik mainstream maupun sosial, serta partisipasi publik yang semakin kritis mendukung KPK menjadikan setiap upaya pelemahan terhadap KPK, baik melalui jalur formal (judicial review UU) maupun informal melalui kriminalisasi dapat dimentahkan.
Ironisnya, korupsi justru dilakukan oleh mereka yang diuntungkan oleh implementasi sistem demokrasi pascareformasi, salah satunya partai politik.
Peran partai dalam kehidupan demokrasi sangat dominan, mengajukan kader-kadernya untuk menduduki jabatan publik melalui pemilu legislatif, pilkada dan pilpres.
Kader partai terpilih berperan penting dalam setiap proses politik, baik di penganggaran, pengawasan maupun legislasi di lembaga legislatif, menentukan kebijakan strategis dan pelaksanaan pembangunan di pemerintahan serta peran-peran strategis lainnya.
Ironisnya, data KPK selama lima tahun terakhir semakin menunjukan bagaimana kader-kader partai yang menduduki jabatan seperti kepala lembaga/kementerian, anggota DPR, DPRD, gubernur maupun wali kota/bupati terjerumus dalam kubangan korupsi.
Pada 2018, tindak pidana korupsi yang melibatkan keempat jenis jabatan publik tersebut berjumlah 78 dari 129 kasus yang ditangani KPK. Padahal, pada 2017 hanya ada 34 dari 123 kasus, 2016 sejumlah 35 dari 99 kasus, dan 2015 berjumlah 29 dari 62 kasus.
Operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy menjadi kasus terbaru demokrasi dicederai.
Pada sisi lain, kasus Romy membuktikan sedikitnya dua kerusakan yang dapat ditimbulkan dari praktik bejat penuh kecurangan bernama korupsi.
Pertama, fakta bahwa praktik shadow state benar-benar terjadi. Setelah sebelumnya publik dihebohkan praktik serupa ketika Lutfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera, terbukti terlibat dalam korupsi daging sapi.
Kendati Romy maupun Lutfi bukan pimpinan kementerian, namun sebagai ketua umum partai keduanya dapat menentukan kebijakan di sebuah kementerian yang dipimpin oleh salah seorang kadernya.
Pada level yang lebih luas, praktik ini akan membahayakan proses tata kelola pemerintahan, di mana kebijakan yang seharusnya dibuat matang berdasar pada data dan pengetahuan yang ada dapat secara mudah diubah sesuai keinginan seseorang atau sekelompok orang yang tidak berkenan.