JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan modus baru para agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin menghindari kasus hukum di Tanah Air perihal pekerja yang bermasalah.
"Ada modus operandi yang dilakukan oleh agen-agen yang takut kasus pekerja migran yang dibawa ke luar negeri datang ke sini kemudian melapor," kata Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Modus itu adalah para agen langsung menjemput pekerjanya saat kembali ke Indonesia, setelah pekerja itu melaporkan masalahnya kepada pihak Kedutaan Besar RI setempat.
Baca juga: Jaringan Perdagangan Orang Maroko, Arab Saudi, Turki, dan Suriah Raup Miliaran Rupiah
Setelah dijemput, korban akan dibujuk untuk tidak melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian. Namun, para korban diterbangkan kembali untuk menjadi TKI.
"Tujuannya supaya korban ini langsung dibujuk, dikasih duit sedemikian rupa dibujuk supaya tidak melapor ke polisi," ungkapnya.
Hal itu terungkap saat polisi mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki.
Baca juga: Modus Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah, Dijanjikan Rp 1,5 Juta-Rp 7 Juta
Herry menuturkan salah seorang korban dari jaringan Suriah berinisial EH mengalami hal tersebut.
"Ada modus yang terjadi pada EH tadi. Karena dia sudah balik ke Indonesia, kemudian diberangkatkan lagi oleh agen yang sama," tutur dia.
Sejauh ini, polisi sudah menangkap 8 tersangka selama bulan Maret 2019. Total korban secara keseluruhan berjumlah sekitar 1.200 orang.
Baca juga: Sekitar 1.200 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki
Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar negeri disertai nominal gaji tertentu.
Untuk jaringan Suriah, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang.
Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.