JAKARTA, KOMPAS.com - Para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki mengiming-imingi korbannya dengan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar negeri.
Korban juga dijanjikan gaji dengan nominal tertentu untuk pekerjaan tersebut.
Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, gaji yang ditawarkan jaringan Maroko sebesar Rp 3 juta - Rp 4 juta per bulan.
Para tersangka dalam jaringan Maroko terdiri dari Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki
"Tersangka Mutiara ini menawarkan korban untuk bekerja ke Maroko sebagai pembantu rumah tangga, dijanjikan gaji Rp 3 juta - Rp 4 juta per bulan," kata Herry saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Namun, korban tidak sanggup karena sering diperlakukan kasar oleh majikannya. Sementara, dua orang sponsor untuk jaringan Maroko masih dikejar polisi.
Kemudian, jaringan kedua adalah Suriah. Untuk jaringan ini, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang.
Modus yang dilakukan masih sama. Tetapi, gaji yang ditawarkan untuk bekerja di Saudi sebesar Rp 5 juta ditambah fee sebesar Rp 4 juta.
Korban dengan inisial EH yang melarikan diri tidak mendapatkan gaji selama 3 bulan, mendapatkan perlakuan kasar, dan sempat diperkosa.
Kemudian, Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha ditangkap untuk jaringan Turki. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Sekitar 1.200 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki
Korban dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta per bulan di Turki.
Korban dengan inisial ID bekerja selama seminggu di Turki dan juga tidak mendapatkan gaji.
"(Korban) bekerja satu minggu tidak digaji karena sakit dan mendapatkan pelecehan seksual dari agen," tutur Herry.
Jaringan terakhir adalah Arab Saudi. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap dalam jaringan ini, yaitu Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA), Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA), dan Neneng Susilawati binti Tapelson. Ketiganya ditangkap di Jakarta Selatan.
Tersangka dalam jaringan ini menjanjikan uang sebesar Rp 1,5 juta - Rp 5 juta setelah berhasil direkrut.
Namun, aparat berhasil mengamankan tersangka beserta korban di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dan menggagalkan keberangkatannya.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.