Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah, Dijanjikan Rp 1,5 Juta-Rp 7 Juta

Kompas.com - 09/04/2019, 19:17 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki mengiming-imingi korbannya dengan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar negeri.

Korban juga dijanjikan gaji dengan nominal tertentu untuk pekerjaan tersebut.

Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, gaji yang ditawarkan jaringan Maroko sebesar Rp 3 juta - Rp 4 juta per bulan.

Para tersangka dalam jaringan Maroko terdiri dari Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki

"Tersangka Mutiara ini menawarkan korban untuk bekerja ke Maroko sebagai pembantu rumah tangga, dijanjikan gaji Rp 3 juta - Rp 4 juta per bulan," kata Herry saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Namun, korban tidak sanggup karena sering diperlakukan kasar oleh majikannya. Sementara, dua orang sponsor untuk jaringan Maroko masih dikejar polisi.

Kemudian, jaringan kedua adalah Suriah. Untuk jaringan ini, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang.

Modus yang dilakukan masih sama. Tetapi, gaji yang ditawarkan untuk bekerja di Saudi sebesar Rp 5 juta ditambah fee sebesar Rp 4 juta.

Korban dengan inisial EH yang melarikan diri tidak mendapatkan gaji selama 3 bulan, mendapatkan perlakuan kasar, dan sempat diperkosa.

Kemudian, Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha ditangkap untuk jaringan Turki. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Sekitar 1.200 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki

Korban dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta per bulan di Turki.

Korban dengan inisial ID bekerja selama seminggu di Turki dan juga tidak mendapatkan gaji.

"(Korban) bekerja satu minggu tidak digaji karena sakit dan mendapatkan pelecehan seksual dari agen," tutur Herry.

Jaringan terakhir adalah Arab Saudi. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap dalam jaringan ini, yaitu Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA), Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA), dan Neneng Susilawati binti Tapelson. Ketiganya ditangkap di Jakarta Selatan.

Tersangka dalam jaringan ini menjanjikan uang sebesar Rp 1,5 juta - Rp 5 juta setelah berhasil direkrut.

Namun, aparat berhasil mengamankan tersangka beserta korban di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dan menggagalkan keberangkatannya.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com