JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyiapkan logistik pemilu untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan.
Logistik disiapkan guna memenuhi kebutuhan 630 TPS tambahan yang memfasilitasi pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Hari ini kami koordinasi dengan penyedia (surat suara) untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan TPS tambahan itu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Menurut Ilham, surat suara untuk TPS tambahan mulai dicetak hari ini oleh enam produsen pemenang tender pengadaan surat suara pemilu.
Ia menyebut produksi surat suara tidak membutuhkan waktu yang lama.
Baca juga: Pemilih yang Sakit Boleh Mencoblos Surat Suara di Rumah
Ditargetkan, surat suara tambahan sudah tercetak dan terdistribusi ke seluruh kebupaten/kota paling lambat 12 April 2019.
Selain surat suara, KPU juga tengah melakukan rekruitmen petugas Kelompok Panitia Penyelenggara Pemilu (KPPS) yang bakal bertugas di TPS-TPS tambahan.
"Sudah saya perintahkan ke provinsi-provinsi yang kemudian ada TPS tambahan untuk merekrut KPPS-nya," ujar Ilham.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih pasca-putusan MK, jumlah TPS pada Pemilu 2019 bertambah dari 809.500 menjadi 810.329 TPS.
"Ini berdasarkan berita acara yang dikirim 34 provinsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (8/4/2019).
Penambahan TPS terjadi karena tindak lanjut atas putusan MK soal kemungkinan KPU membentuk TPS tambahan, serta penambahan jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dalam hal penambahan daftar pemih tetap (DPT), KPU menetapkan penambahan sebanyak 199 TPS, tepatnya dari 809.500 TPS menjadi 809.699 TPS.
Sementara itu, ada juga penambahan TPS untuk mengakomodasi jumlah DPT tambahan yang melebihi batas maksimal sebuah TPS. Adapun, Arief menjelaskan jumlah DPTb Pemilu 2019 ada 800.219 pemilih yang tersebar di 169.668 TPS.
Dari jumlah tersebut, ada 690.038 pemilih yang sudah tersebar di TPS yang ada saat ini. Sementara, ada 139.919 pemilih yang belum difasilitasi di TPS manapun.
"Sehingga membutuhkan TPS baru sebanyak 630 TPS," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.