JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa berkas perkara untuk tersangka mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono berstatus lengkap (P21), Senin (8/4/2019).
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
"Jadi baru hari ini secara resmi kita menerima surat P21 dari Kejagung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Joko Driyono Ditahan, Organisasi PSSI Tetap Berjalan
Selanjutnya, aparat akan melengkapi proses administrasi. Setelah itu, tersangka dan barang bukti kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejagung. Dengan begitu, Joko akan segera menghadapi persidangan.
"Tentunya proses administrasi akan segera diselesaikan. Untuk tahap pelimpahan tahap 2 nanti menunggu Kasatgas (Antimafia Bola)," ujarnya.
Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu.
Penetapan ini diawali dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Baca juga: Berkas Perkara Joko Driyono Sudah Diserahkan ke Kejagung
Joko Driyono diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor.
Dalam kasus match fixing ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.