Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Pegawai Kontrak Pemerintah, 112 Instansi Siap Umumkan Kelulusan

Kompas.com - 08/04/2019, 12:06 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 314 instansi yang membuka formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I telah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dari total tersebut per Senin (8/4/2019) pukul 09.00 WIB, sebanyak 112 instansi telah siap mengumumkan kelulusan.

"Yang masih menunggu approval BKN tinggal tiga pemerintah kabupaten (pemkab), yaitu Pemkab Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan," ucap Ridwan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/4/2019).

"Pemkab yang sudah selesai DS (digital signature), bisa langsung mengumumkan atau klik final DS agar peserta bisa lihat hasil dengan login di web SSCASN," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, hasil penetapan kelulusan peserta diumumkan oleh panitia instansi masing-masing. Hal ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Pasal 22 Ayat (3) dan Ayat (6).

"Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan," ujar dia.

Baca juga: Perekrutan Pegawai Kontrak Pemerintah, 370 Pemda Telah Tetapkan Formasi

Setelah tahap pemberkasan, instansi melakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN, kemudian akan dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta.

"Proses verifikasi penetapan NIP dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi," tutur Ridwan.

Pengumuman kelulusan ini dapat dilihat peserta pada laman instansi masing-masing atau melalui situs milik BKN, https://sscasn.bkn.go.id.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap setiap informasi yang ada.

"Seluruh pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti situs dan media sosial instansi atau BKN," ujar Ridwan.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah mengumumkan akan melakukan rekrutmen PPPK dalam dua tahap, di mana tahap kedua akan dilaksanakan seusai Pemilu 2019.

Baca juga: Pegawai Kontrak Pemerintah Direkrut Mulai Januari 2019, Dibagi 2 Fase

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com