Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Minta Polisi Ungkap Kasus Peretasan Akun Ferdinand sebelum Pemilu 2019

Kompas.com - 06/04/2019, 13:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Polri untuk segera mengungkap kasus peretasan yang dialami juru bicara BPN Ferdinand Hutahaean sebelum pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019.

Pengungkapan kasus tersebut diharapkan agar peretasan akun Ferdinand tidak menjadi polemik menjelang pesta demokrasi.

"Saya menantang Polri dengan kemampuan infrastruktur dan anggaran yang besar, mereka bisa mengungkap kasus peretasan ini. Yuk, Polri bisa ungkap kasus ini sebelum 17 April," ujar anggota direktorat advokasi dan hukum BPN, Indra, dalam diskusi dengan tema "Musim Retas Jelang Pemilu" di D'consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).

Baca juga: BPN: Kasus Peretasan Akun Ferdinand Hutahaean Rugikan Prabowo-Sandi

Ia mengatakan, jika Polri bisa mengungkap kasus peretasan yang dialami Ferdinand, maka tidak akan ada prasangka buruk masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebab, dari kasus peretasan dan hoaks sebelumnya, lanjut Indra, kepolisian mampu menangkap pelaku dalam beberapa hari.

Menurutnya, ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari kasus peretasan ini. Namun demikian, Indra enggan menuduh siapa pun yang terlibat. Intinya, ia meminta hukum harus ditegakkan.

"Hukum harus ditegakkan. Proses hukum memang panjang, tapi setidaknya penyidik bisa mendapatkan pelaku awal. Itu tidak butuh sebulan, toh dalam kasus sebelumnya, dalam hitungan hari polisi bisa mengungkap," papar Indra.

Peretasan menjelang pemilu, lanjutnya, bukan hanya merugikan Ferdinand sebagai seorang warga negara, melainkan juga demokrasi Indonesia.

Baca juga: Akun Twitter Belum di-Take Down, Ferdinand Hutahaean Akan Sambangi Kominfo

Sebelumnya, Ferdinand melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019).

Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya.

"Saya melaporkan ke Bareskrim yang pertama adalah pelanggaran terhadap UU ITE, Pasal 30, mengakses akun Twitter dan akun Gmail saya secara ilegal," kata Ferdinand saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (2/4/2019).

"Yang kedua adalah peredaran foto-foto yang dirangkai menjadi sebuah video pendek yang berbau pornografi bahwa itu upaya menghancurkan nama baik saya," sambung dia.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.

Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com