JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menegaskan peretasan yang dialami juru bicara BPN Ferdinand Hutahaean telah merugikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
"Tolong segera kepolisian menindaklanjuti agar tidak ada salah prasangka terhadap kasus peretasan akun Ferdinand. Tapi sebenarnya siapa yang dirugikan, yang dirugikan Prabowo-Sandi dan BPN. Korbannya kami," ujar anggota direktorat advokasi dan hukum BPN, Indra, dalam diskusi dengan tema 'Musim Retas Jelang Pemilu' di d'Consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).
Baca juga: Akun Twitter Belum di-Take Down, Ferdinand Hutahaean Akan Sambangi Kominfo
Indra menjelaskan, peretasan terhadap akun Twitter dan e-mail Ferdinand merupakan bentuk sinyal adanya pihak yang ingin menghalalkan segala cara dalam Pilpres 2019.
"Kemungkinan bisa jadi kompetitor kita di Pilpres 2019, tapi bisa juga pihak ketiga dan seolah-olah mengarahkan bahwa kasus Ferdinand playing victim," ungkapnya kemudian.
Ia menegaskan bahwa tidak ada playing victim dalam kasus peretasan tersebut. Sebab, pengikut akun Ferdinand di Twitter begitu banyak dan tidak mungkin bermain playing victim.
Baca juga: Akun Twitter dan E-mailnya Diretas, Ferdinand Hutahaean Lapor ke Bareskrim
"Terlalu naif kalau ada yang bilang playing victim. Pemilu 2019 kan tinggal menghitung hari. Kalau ada yang membuat narasi seperti itu, menurut saya itu picik," tegas Indra.
"Ingat, Ferdinand itu figur publik, pengikutnya banyak. Kalau sudah tergores, enggak mudah untuk melakukan recovery. Saya garis bawahi, tidak ada playing victim," sambungnya.
Sebelumnya, Ferdinand melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019). Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya.
Baca juga: Ferdinand: Kalau Dirasa Menghina Maruf Amin, Saya Minta Maaf
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.
Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.