Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN: Kasus Peretasan Akun Ferdinand Hutahaean Rugikan Prabowo-Sandi

Kompas.com - 06/04/2019, 12:00 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menegaskan peretasan yang dialami juru bicara BPN Ferdinand Hutahaean telah merugikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Tolong segera kepolisian menindaklanjuti agar tidak ada salah prasangka terhadap kasus peretasan akun Ferdinand. Tapi sebenarnya siapa yang dirugikan, yang dirugikan Prabowo-Sandi dan BPN. Korbannya kami," ujar anggota direktorat advokasi dan hukum BPN, Indra, dalam diskusi dengan tema 'Musim Retas Jelang Pemilu' di d'Consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).

Baca juga: Akun Twitter Belum di-Take Down, Ferdinand Hutahaean Akan Sambangi Kominfo

 

Indra menjelaskan, peretasan terhadap akun Twitter dan e-mail Ferdinand merupakan bentuk sinyal adanya pihak yang ingin menghalalkan segala cara dalam Pilpres 2019.

"Kemungkinan bisa jadi kompetitor kita di Pilpres 2019, tapi bisa juga pihak ketiga dan seolah-olah mengarahkan bahwa kasus Ferdinand playing victim," ungkapnya kemudian.

Ia menegaskan bahwa tidak ada playing victim dalam kasus peretasan tersebut. Sebab, pengikut akun Ferdinand di Twitter begitu banyak dan tidak mungkin bermain playing victim.

Baca juga: Akun Twitter dan E-mailnya Diretas, Ferdinand Hutahaean Lapor ke Bareskrim

 

"Terlalu naif kalau ada yang bilang playing victim. Pemilu 2019 kan tinggal menghitung hari. Kalau ada yang membuat narasi seperti itu, menurut saya itu picik," tegas Indra.

"Ingat, Ferdinand itu figur publik, pengikutnya banyak. Kalau sudah tergores, enggak mudah untuk melakukan recovery. Saya garis bawahi, tidak ada playing victim," sambungnya.

Sebelumnya, Ferdinand melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019). Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya.

Baca juga: Ferdinand: Kalau Dirasa Menghina Maruf Amin, Saya Minta Maaf

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.

Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kompas TV Kericuhan yang terjadi saat jeda <em>off air</em> di arena debat kedua capres Minggu (17/2) malam masih menjadi pembicaraan publik. Dalam video keributan yang kemudian viral, terlihat sejumlah anggota TKN dan BPN adu mulut. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Menanggapi hal ini, Luhut menilai dirinya hanya menjadi penengah saat keributan terjadi. Luhut mengaku menegur langsung anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com