JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor saat berkunjung ke Pondok Pesantren Nurul Cholil di Bangkalan, Madura, Sabtu (30/3/2019).
Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka menuding, tindakan Luhut merupakan upaya mencari dukungan untuk salah satu pasangan capres cawapres.
"Tidak boleh memberikan sesuatu untuk mengarah dan mengajak kepada masyarakat untuk memilih kepada salah satu paslon, yaitu nomor 01. Maka di sini kami menduga adanya terstruktur sistematis untuk melakukan money politics," kata Juru Bicara ACTA Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Penjelasan Luhut soal Video Pemberian Amplop Saat Berkunjung ke Ponpes di Madura
Menurut pelapor, kedatangan Luhut ke Pondok Pesantren itu adalah untuk mengajak santri menggunakan baju putih saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April 2019. Sementara warna putih identik dengan paslon nomor urut 01.
Oleh karena itu, pelapor menilai ada upaya dari Luhut untuk memobilisasi massa dan mengarahkan pilihan ke pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Selain itu, pelapor menduga Luhut datang ke Pondok Pesantren diiringi mobil operasional kampanye paslon nomor urut 01.
"Artinya tindakan yang dilakukan Luhut itu adalah tindakan yang dilakukan oleh Juru Kampanye, sedangkan Pak Luhut itu tidak terdaftar sebagai Juru Kampanye," ujar Hanfi.
Baca juga: Ini Kata Luhut soal Rencana Sandiaga Cabut Larangan Cantrang
Hanfi menilai, tindakan Luhut bisa disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
"Tindakan itu sudah melampaui kewenangannya sebagai pejabat negara yang tidak netral, yang berpihak kepada paslon nomor 01, karena Pak Luhut itu sebagai menteri bukan sebagai juru kampanye nasional," katanya.
Pelapor menduga, Luhut melanggar Pasal 283 juncto Pasal 547 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa video kedatangan Luhut ke Pondok Pesantren Nurul Cholil dan video Luhut memberikan amplop yang kini banyak beredar di sosial media.