Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Bawaslu Soal "Pemberian Amplop"

Kompas.com - 05/04/2019, 15:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor saat berkunjung ke Pondok Pesantren Nurul Cholil di Bangkalan, Madura, Sabtu (30/3/2019).

Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka menuding, tindakan Luhut merupakan upaya mencari dukungan untuk salah satu pasangan capres cawapres.

"Tidak boleh memberikan sesuatu untuk mengarah dan mengajak kepada masyarakat untuk memilih kepada salah satu paslon, yaitu nomor 01. Maka di sini kami menduga adanya terstruktur sistematis untuk melakukan money politics," kata Juru Bicara ACTA Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Penjelasan Luhut soal Video Pemberian Amplop Saat Berkunjung ke Ponpes di Madura

Menurut pelapor, kedatangan Luhut ke Pondok Pesantren itu adalah untuk mengajak santri menggunakan baju putih saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April 2019. Sementara warna putih identik dengan paslon nomor urut 01.

Oleh karena itu, pelapor menilai ada upaya dari Luhut untuk memobilisasi massa dan mengarahkan pilihan ke pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Selain itu, pelapor menduga Luhut datang ke Pondok Pesantren diiringi mobil operasional kampanye paslon nomor urut 01.

"Artinya tindakan yang dilakukan Luhut itu adalah tindakan yang dilakukan oleh Juru Kampanye, sedangkan Pak Luhut itu tidak terdaftar sebagai Juru Kampanye," ujar Hanfi.

Baca juga: Ini Kata Luhut soal Rencana Sandiaga Cabut Larangan Cantrang

Hanfi menilai, tindakan Luhut bisa disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

"Tindakan itu sudah melampaui kewenangannya sebagai pejabat negara yang tidak netral, yang berpihak kepada paslon nomor 01, karena Pak Luhut itu sebagai menteri bukan sebagai juru kampanye nasional," katanya.

Pelapor menduga, Luhut melanggar Pasal 283 juncto Pasal 547 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa video kedatangan Luhut ke Pondok Pesantren Nurul Cholil dan video Luhut memberikan amplop yang kini banyak beredar di sosial media.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com