JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga memandang, surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang dikirim ke KPU sejak 22 Maret 2019, sudah sesuai prosedur.
Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
"Kami melihatnya adalah surat standar saja. Dasarnya kan adalah keputusan PTUN. Karena proses Pemilu sudah dekat, kami melihat itu lebih kepada untuk mengejar proses Pemilu. Lebih ke hal teknis aja," kata Arya di Rumah Cemara 19, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Arya memandang isi surat tersebut juga tidak berisi arahan bahkan pemaksaan dari Jokowi selaku Presiden. Arya meyakini Jokowi menghargai keputusan KPU atas surat tersebut.
Baca juga: Istana Hormati KPU yang Tetap Tolak OSO jadi Caleg DPD
"Kan keputusan itu di KPU, bukan memaksa kan? Kalau baca isinya meminta kan? Bukan memerintahkan. Kalau KPU menolak, enggak menolak, itu urusan KPU-nya," kata Arya.
"Jadi administrasi biasa. Kan banyak surat dari pemerintah untuk meminta supaya apa yang diputuskan pengadilan dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya Pratikno menjelaskan, surat tersebut ia buat karena sebelumnya ada surat dari Ketua PTUN Jakarta kepada Presiden Jokowi dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019.
Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.
Surat permohonan ini disampaikan merujuk Pasal 116 UU 51 tahun 2009 tentang PTUN.
Menurut Pratikno, ia hanya menindaklanjuti surat yang dikirim PTUN kepada Presiden.
"Jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Fahri Hamzah: Surat Jokowi ke KPU agar OSO Jadi Caleg DPD adalah Konyol
"Surat Mensesneg kepada KPU itu bukan yang pertama itu sudah beberapa kali, sebagai tindaklanjut dari permohonan dari ketua PTUN," kata dia.
KPU juga sudah menolak surat permintaan tersebut. KPU berpegang pada putusan MK nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
Menurut KPU, jika tak menjalankan putusan MK itu bisa dianggap pembangkangan terhadap konstitusi.