JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengamat politik menyayangkan pernyataan Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, yang menyebutkan penggunaan people power jika terjadi kecurangan pada Pemilu 2019.
Pernyataan Amien dinilai kontradiktif dengan sistem demokrasi dan dianggap menebar ketakutan.
"Kami sangat menyayangkan statement Pak Amien Rais. Kalau disebut kebodohan memang kebodohan, menebar politik ketakutan, ini yang disebut kontra-demokrasi," kata Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam sebuah diskusi di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta Timur, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: Jokowi: Amien Rais Jangan Menakut-nakuti, Ini Pesta Demokrasi
Senada dengan Ari, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, ancaman people power dari Amien Rais bisa menyebabkan pemilih menjadi takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Yang saya khawatirkan itu punya implikasi psikologis kepada pemilih. Ini yang mulai kita dengar rasa takut untuk datang ke TPS, untuk menggunakan hak pilihnya karena khawatir kemudian mereka akan diintimidasi. Kemudian akan terjadi apa yang disebut people power itu," ujar Ray.
Selain berlebihan, pernyataan Amien Rais juga dinilai sebagai upaya menggerakkan massa yang bertujuan untuk kepentingan politik atau kekuasaan.
Baca juga: Amien Rais Ingin People Power, Maruf Amin Sebut Jangan Tiru Negara Lain
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah David Krisna Alka mengatakan, people power berpotensi merusak demokrasi. Sebab, hak politik ditekan oleh ancaman tersebut.
"Ini mungkin kefrustrasian politik Beliau (Amien Rais) sebagai bapak reformasi bisa jadi seperti itu. Karena dia merekam suara politik rakyat, mengkhianati alat demokrasi karena menekan kebebasan masyarakat untuk memilih," ujar David.
Para pengamat menilai, pengerahan massa dilakukan jika suatu negara tak punya lembaga hukum yang bisa memfasilitasi sengketa pemilu. Hal ini tidak terjadi di Indonesia yang memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai saluran sengketa proses pemilu.
Selain itu, ada pula Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi saluran untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Baca juga: MK Sebut Pernyataan Amien Rais Menghina Lembaga Hukum
Bahkan, jika terjadi dugaan pelanggaran etik, penyelenggara pemilu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"People power kalau secara legitimasi legal dan etik bisa dibenarkan kalau menemui jalan buntu. Hari ini sistem demokrasi sudah baik, sudah ada lembaga yg menjaga itu, ada MK, Bawaslu, lembaga ini bisa legal (memproses sengketa) dan melalui jalur-jalur hukum," kata Ari.
Sebelumnya, Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais, menyebutkan, tak akan membawa sengketa hasil pemilu ke MK jika menemukan potensi kecurangan pemilih. Ia mengancam menggunakan people power.