Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Pecat Kadernya yang Gelapkan Uang Koperasi di Kalbar

Kompas.com - 04/04/2019, 10:09 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat kadernya, Sudarmo, yang ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta.

Sudarmo merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dari PSI dengan nomor urut 5, untuk daerah pemilihan Ngabang dan Jelimpo.

"Saat PSI mengetahui bahwa ada kasus hukum penggelapan dana, dengan cepat, PSI mengambil tindakan, yaitu melakukan pemecatan, tanpa harus menunggu pengunduran diri dari caleg bersangkutan dan menunggu putusan pengadilan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI Satia Chandra Wiguna melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: Caleg PSI di Kalbar Mengaku Gelapkan Uang Koperasi untuk Main Judi

Menurut Satia, pihaknya tidak menemukan kasus hukum yang menyandung Sudarmo saat proses rekrutmen.

Selain itu, PSI juga tidak menerima aduan masyarakat terkait Sudarmo setelah menyetorkan namanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah kasus tersebut terungkap, PSI akan menyurati KPU daerah setempat terkait pencoretan Sudarmo.

"PSI akan menyurati KPUD Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, agar caleg atas nama Sudarmo, Caleg DPRD Landak Dapil 1 Nomor Urut 5, untuk dicoret dari DCT dan kertas suara," ujarnya.

Satia mengajak publik untuk mengawasi para kader dan pengurus PSI lainnya di berbagai tingkatan.

Sebelumnya, Sudarmo diduga menggelapkan uang saat menjabat sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Dia disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota pada periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018.

Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung mengatakan, dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan.

Cek tersebut lalu langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya.

"Masalah ini sudah dimediasi sebanyak dua kali, namun dilihat tidak ada itikad baik," kata Ida Bagus, Rabu (3/4/2019).

Saat ini, Sudarmo ditahan di Mapolsek Ngabang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com