Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ma'ruf Amin: Ahok Sudah Kena Hukuman, Masa Jadi Wakil Presiden

Kompas.com - 04/04/2019, 10:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com — Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin merasa heran dengan tudingan bahwa dirinya akan diganti oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah ia terpilih di Pilpres 2019.

Ma'ruf mengatakan, masih banyak masyarakat yang memercayai isu tersebut. Ia pun membantah.

"Ada juga yang bilang nanti paling kalau sudah jadi juga diganti sama Ahok. Iya, ada yang bilang begitu, ya? Memangnya RT apa? Mengganti pejabat itu ada mekanismenya. Enggak sembarang aja," ujar Ma'ruf di sela-sela safari politiknya di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019).

"Apa lagi Ahok. Ahok itu sudah kena hukuman. Masa jadi wakil presiden. Ente ada-ada aja lagi," lanjut Ma'ruf.

Baca juga: Jokowi: Fitnah Ahok Gantikan Maruf Tak Mendidik

Ma'ruf mengatakan, tudingan tersebut merupakan hoaks yang sengaja dibuat untuk mengacaukan pilihan masyarakat terhadap dirinya.

Selain itu, ia menilai, hoaks tersebut dimunculkan untuk membuat khawatir para pendukung capres petahana Joko Widodo.

Ma'ruf menyatakan, masyarakat tak perlu khawatir karena tudingan tersebut tidak benar dan tak berdasar.

Baca juga: Survei Indikator: Jokowi-Maruf 55,4 persen, Prabowo-Sandi 37,4 persen

"Ada yang bilang paling KH Ma'ruf Amin itu jadi alat saja. Saya bilang memangnya saya pacul apa? Kok alat. Itu menghina Pak Jokowi, menghina saya. Menghina Pak Jokowi berarti Pak Jokowi tidak punya niat yang baik," ujar Ma'ruf.

"Menghina saya berarti meremehkan saya. Saya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Rais Aam PBNU. Masa jadi pacul," lanjut dia.

Salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: Survei Indikator Tunjukkan Perubahan Suara Pemilih Islam dari Prabowo ke Jokowi

Ahok sudah divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Menurut majelis hakim, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP.

Isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com