Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Twitter dan E-mailnya Diretas, Ferdinand Hutahaean Lapor ke Bareskrim

Kompas.com - 02/04/2019, 16:06 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019).

Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya. 

"Saya melaporkan ke Bareskrim yang pertama adalah pelanggaran terhadap UU ITE, Pasal 30, mengakses akun Twitter dan akun Gmail saya secara ilegal," kata Ferdinand saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Tweet soal Infrastruktur Langit, Ferdinand Hutahaean Bantah Hina Maruf Amin

"Yang kedua adalah peredaran foto-foto yang dirangkai menjadi sebuah video pendek yang berbau pornografi bahwa itu upaya menghancurkan nama baik saya," sambung dia.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.

Ia menyebutkan bahwa beberapa foto yang disebar memang dirinya. Namun, unggahan terkait video call yang ia sebut merupakan bohong atau hoaks.

"Foto itu sebagian betul saya, yang saya berdiri setengah badan di Semarang 2012, itu betul saya yang mengangkat tangan 2 ke atas, pernah saya posting di Facebook, kalau yang video call itu semua editan, palsu, bohong," tutur Ferdinand.

Baca juga: Ferdinand: Kalau Dirasa Menghina Maruf Amin, Saya Minta Maaf

Akun tersebut, katanya, dapat ia akses untuk terakhir kali pada 28 Maret 2019, sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah Bareskrim, ia mengunjungi kantor Twitter di Jakarta agar akunnya dapat di-take down. Namun, perwakilan Twitter di Jakarta hanya berisikan divisi bisnis, sehingga hal itu tidak dapat dilakukan.

Oleh karena itu, Ferdinand akan menyambangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Timses: Ferdinand Nyinyir, Jokowi Berlalu...

 

"Makanya saya akan mendatangi Kominfo, saya akan minta untuk di-take down, karena saya yakin Kominfo mampu melakukan itu," ungkapnya.

Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kompas TV Kericuhan yang terjadi saat jeda <em>off air</em> di arena debat kedua capres Minggu (17/2) malam masih menjadi pembicaraan publik. Dalam video keributan yang kemudian viral, terlihat sejumlah anggota TKN dan BPN adu mulut. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Menanggapi hal ini, Luhut menilai dirinya hanya menjadi penengah saat keributan terjadi. Luhut mengaku menegur langsung anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com