JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019).
Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya.
"Saya melaporkan ke Bareskrim yang pertama adalah pelanggaran terhadap UU ITE, Pasal 30, mengakses akun Twitter dan akun Gmail saya secara ilegal," kata Ferdinand saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Tweet soal Infrastruktur Langit, Ferdinand Hutahaean Bantah Hina Maruf Amin
"Yang kedua adalah peredaran foto-foto yang dirangkai menjadi sebuah video pendek yang berbau pornografi bahwa itu upaya menghancurkan nama baik saya," sambung dia.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.
Ia menyebutkan bahwa beberapa foto yang disebar memang dirinya. Namun, unggahan terkait video call yang ia sebut merupakan bohong atau hoaks.
"Foto itu sebagian betul saya, yang saya berdiri setengah badan di Semarang 2012, itu betul saya yang mengangkat tangan 2 ke atas, pernah saya posting di Facebook, kalau yang video call itu semua editan, palsu, bohong," tutur Ferdinand.
Baca juga: Ferdinand: Kalau Dirasa Menghina Maruf Amin, Saya Minta Maaf
Akun tersebut, katanya, dapat ia akses untuk terakhir kali pada 28 Maret 2019, sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah Bareskrim, ia mengunjungi kantor Twitter di Jakarta agar akunnya dapat di-take down. Namun, perwakilan Twitter di Jakarta hanya berisikan divisi bisnis, sehingga hal itu tidak dapat dilakukan.
Oleh karena itu, Ferdinand akan menyambangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: Timses: Ferdinand Nyinyir, Jokowi Berlalu...
"Makanya saya akan mendatangi Kominfo, saya akan minta untuk di-take down, karena saya yakin Kominfo mampu melakukan itu," ungkapnya.
Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.