JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi kunci untuk mencegah manipulasi laporan dana kampanye yang akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, mengatakan, laporan dana kampanye kini menjadi isu yang jarang diperhatikan oleh Bawaslu, khususnya dalam kampanye terbuka dan iklan di media massa.
"Laporan dana kampanye yang transparan itu merupakan cerminan seluruh aktivitas para peserta pemilu. Harapan dan kuncinya ada di Bawaslu," ujar Fadli di kantor Populi Center, Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).
Selama penyelenggara pemilu sejak 2004, lanjut Fadli, laporan dana kampanye hanya menjadi pelaporan secara administratif saja. Jadi, laporan yang diberikan peserta pemilu kepada KPU sekadar memenuhi aturan saja, tidak ada penelusuran lebih lanjut kejujuran isi laporan dana kampanye.
Baca juga: Ini 3 Jenis Laporan Dana Kampanye yang Harus Diserahkan ke KPU
"Jadi hanya mengumumkan kewajiban saja. Nah, metode kampanye kan beragam, jadi ada celah bagi peserta pemilu mempalsukan laporan dana kampanye," ungkapnya kemudian.
Ia menambahkan, Perludem sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) pernah mengingatkan kepada Bawaslu untuk menjadikan laporan dana kampanye menjadi salah satu isu penting yang perlu diawasi.
Sebab, seperti diungkapkan Fadli, dampak laporan dana kampanye sangat besar terhadap integritas penyelenggara pemilu. Kalau peserta pemilu tidak jujur, maka masyarakat bisa tidak mempercayai penyelenggara pemilu.
"Bawaslu itu punya kewenangan mengawasi seluruh tahapan kampanye. Sederhana saja, Bawaslu bisa meminta seluruh catatan kegiatan peserta pemilu, foto, video, atau dokumentasi lainnya, serta wawancara tim kampanyenya. Kalau nanti tidak cocok dengan laporan, artinya ada yang janggal," papar Fadli.
Namun demikian, lanjutnya, pengawasan seperti itu tidak dilakukan oleh Bawaslu hingga saat ini. Meskipun sudah ada aturan pembatasan dalam dana kampanye, namun Bawaslu sejatinya tetap mengawasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.