Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Partai Politik Diusulkan sebagai Langkah Radikal Berantas Korupsi

Kompas.com - 28/03/2019, 08:41 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa perlu ada langkah radikal untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi.

Salah satu langkah radikal yang dapat diterapkan, menurut Titi, yakni pembubaran partai politik yang para petingginya terbukti terlibat dalam kasus korupsi.

"Kalau saya ditanya (soal langkah radikal agar Indonesia bebas korupsi), bubarkan partai politik yang elitenya korupsi. Ketua umum, sekjen dan bendahara," ujar Titi di acara Satu Meja bertajuk 'Lawan Korupsi, Parpol Bisa Apa?' yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (27/3/2019) malam.

Baca juga: Menurut KASN, Begini Modus Parpol Bermain Jual Beli Jabatan di Kementerian

Seperti diketahui, tidak sedikit petinggi partai politik yang terjerat kasus korupsi.

Beberapa di antaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Terakhir, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap.

Baca juga: KASN: Ada Intervensi Parpol dalam Penentuan Jabatan di Kementerian

Titi mengatakan, wacana pembubaran partai politik bisa saja diterapkan jika melihat negara-negara lain.

Ia mencontohkan saat Mahkamah Konstitusi Thailand membubarkan parpol peserta pemilu, seminggu sebelum hari pemungutan suara karena mencalonkan keluarga kerajaan.

"Di kita wacana itu masih jauh sekali. Kalau mau radikal, radikal sekalian," kata Titi.

Baca juga: Lawan Korupsi, Parpol Bisa Apa?

"Jadi kalau terbukti ada aliran uang korupsi yang masuk ke dalam partai atau kemudian triumvirat itu melakukan korupsi ya radikal sekalian," ucapnya.

Titi berpandangan sanksi pembubaran partai politik yang terjerat kasus korupsi bukan sebagai upaya yang berlebihan.

Sanksi tegas diperlukan, mengingat partai politik memiliki akses terhadap kekuasaan yang sangat besar melalui kewenangan mencalonkan presiden, kepala daerah, anggota DPR dan DPRD.

Baca juga: Tak Laporkan Dana Kampanye, 4 Parpol di Ngada Flores Didiskualifikasi dari Pileg 2019

"Karena parpol ini mengakses semua kekuasaan besar. Mencalonkan presiden, DPR, DPRD, kepala daerah dan sebagainya. Kalau tidak ada implikasi seperti itu. Akan berulang terus," ucap Titi.

Pada kesempatan yang sama, pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, langkah pembubaran partai politik diatur dalam Undang-undang Mahkamah Kontitusi (UU MK).

Baca juga: Elektabilitas Parpol Menurut Survei Terbaru Tiga Lembaga

MK memiliki kewenangan untuk membubarkan partai polutik meski terbatas pada persoalan ideologi yang mengancam keutuhan negara.

Namun, kata Zainal, ketentuan tersebut dapat diperluas maknanya ke praktik korupsi.

"Pembubaran partai di MK itu lebih banyak bercorak ideologi, padahal seharusnya bisa dilebarkan maknanya bahwa yang namanya mengancam keutuhan negara itu termasuk misalnya praktik koruptif," ujar Zainal.

Kompas TV Jelang kampanye rapat umum Pemilu 2019 besok Badan Pemenangan Prabowo-Sandi melakukan pertemuan dengan pimpinan Parpol pengusung Prabowo-Sandi di kediaman Prabowo Subianto di jalan Kertanegara, Jakarta. Pertemuan ini dihadiri ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso tampak pula para Sekjen Parpol koalisi pengusung Prabowo-Sandi seperti Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, sekjen partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. #BPN #PrabowoSubianto #Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com