KOMPAS.com - Dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), yaitu PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata dicabut izinnya oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).
Pencabutan ini merupakan bagian dari sanksi sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU.
"Pencabutan izin berlaku per 15 Januari 2019," kata Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2019) pagi.
Menurut Noer Alya, sanksi tersebut disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan PPIU. Ia menegaskan, pihaknya akan tetap memproses setiap PPIU yang bermasalah.
Agar tidak tertipu oleh PPIU, lanjut dia, jemaah dapat seselektif mungkin dalam memilih biro perjalanan umrah.
"Pastikan berizin dan yang menawarkan paket yang masuk akal serta sesuai biaya referensi yang telah ditetapkan Menteri Agama. Jangan mudah tergiur oleh tawaran harga murah," ujar Noer Alya.
Baca juga: Kemenag: Arab Saudi Larang Istilah Wisata Religi untuk Haji dan Umrah
Secara terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim memaparkan, sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah, di mana jumlahnya mencapai ribuan.
"PT Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Sedangkan PT Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah," ujar Arfi.
Arfi menuturkan, terdapat tiga PPIU lainnya yang juga diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu PT Bahtera Nurani Pratama, PT Sutra Tour Hidayah, dan PT Mubina Fifa Mandiri.
Tiga PPIU ini dinilai telah melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah yang ditetapkan perundang-undangan.
Menurut Arfi, kedua PPIU yang telah dicabut izin penyelengaraannya tersebut tetap harus menyelesaikan tanggung jawab mereka, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaahnya. PPIU diimbau untuk tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan.
"Jangan ulangi pelanggaran karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin," kata Arfi.
"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.