JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memverifikasi 51 lembaga sebagai pemantau Pemilu 2019.
Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikan sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu yang berasal dalam negeri, dan dua lembaga asing.
"Sementara sekarang lembaga yang mau libatkan diri dalam pemantauan ini sudah 51," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga lainnya. Keenamnya adalah lembaga pemantau lokal.
Baca juga: 51 Lembaga Lokal dan Asing Pemantau Pemilu Telah Diverifikasi Bawaslu
Lembaga pemantau pemilu masih mungkin bertambah lantaran pendaftaran dibuka hingga H-7 pemungutan suara atau 10 April 2019.
Berikut 51 lembaga yang akan menjadi pemantau pemilu:
1. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
2. Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
3. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
4. Pijar Keadilan 9 Juli 2018
5. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
6. Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN)
7. Pemuda Muslimin Indonesia
8. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
9. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
10. Migrant Care
11. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
12. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
13. Koalisi Perempuan Indonesia
14. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia