JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim melalui sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu, Selasa (26/3/2019).
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan keputusan persidangan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Eko dinyatakan bersalah lantaran tidak melakukan cuti saat menghadiri kampanye deklarasi Forum Satu Nusantara untuk Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Kampanye, Prabowo Tegur Pendukungnya yang Menjelek-jelekkan Jokowi
Padahal, menurut Pasal 62 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, secara teknis, menteri harus cuti jika melakukan kampanye. Surat cuti diberikan oleh Presiden.
Dari pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Bawaslu, tidak terdapat bukti yang menunjukan Eko memiliki izin cuti kampanye.
Eko memang menyampaikan surat izin cuti kepada Presiden RI, tertanggal 21 Febuari 2019. Namun, surat perizinan tidak pernah terbit hingga yang bersangkutan ikut kampanye.
"Karena terlapor (Eko) tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma'ruf, maka menurut majelis pemeriksa, terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu, yaitu tata cata atau mekanisme pelaksanaan pemilu," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat persidangan.
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf: Pak Prabowo Tampil Sebagai Pahlawan Kesiangan...
Eko dinyatakan melanggar Pasal 281 ayat 1 hurud b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai sanksi, Eko diminta untuk tak mengulangi perbuatannya. Sebagai menteri, yang bersangkutan harus mendapat izin cuti jika hendak melakukan kampanye.
"Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," kata Ketua Bawaslu Abhan.
Baca juga: BPN: Jokowi Harusnya Berterimakasih kepada Anies...
Menanggapi keputusan itu, Kuasa Hukum Eko, Farid Abdurrahman, mengatakan, pikir-pikir dan akan mengkaji kembali putusan Majelis Hakim.
Ia mengatakan, acara deklarasi yang dihadiri Eko kala itu mendadak. Eko hadir di kampanye tersebut, karena sebelumnya menghadiri sosialiasi program Kemendes PDTT.
"Karena memang acaranya mendadak dan memang beliau tidak untuk hadir di acara deklarasi itu, tidak. Karena kita ada acara lain yang teragendakan lama, (yaitu) acara memang sosialisasi dengan pendamping desa," kata Farid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.