JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu tersangka dan satu saksi untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pertama, larangan itu terhadap tersangka Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Kedua, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Nenie Afwani. Namun, Nenie masih berstatus sebagai saksi.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Samin Tan Diduga Suap Eni Maulani Terkait Kontrak Batubara dengan Kementerian ESDM
Larangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 14 Maret 2019 hingga 14 September 2019. Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, Samin disangka memberikan Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.