JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (26/3/2019).
Mereka, yakni Puja Nurmadi, Saul dan Raymond.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Tahun 2017-2018 di Kementerian PUPR.
Ketiganya akan bersaksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN," ujar Febri
Puja Nurmadi merupakan pejabat pembuat komitmen Satker SPAM di Sumatera Utara. Kemudian, Saul dan Raymond merupakan Kepala Satuan Kerja SPAM di Papua.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.